Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mendefinisikan Persekutuan adalah sebagai perjanjian dengan dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
Karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan dengan perusahaan perorangan ataupun perseroan, yaitu antara lain :
- Perjanjian tertulis suatu persekutuan, perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, semuanya diatur dalam hukum kontrak.
- Masa hidup yang terbatas, maksudnya masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa kebersamaan dari pada sekutu tersebut, apabila seorang sekutu keluar maka persekutuan tersebut juga akan berakhir.
- Kewajiban bersama dalam persekutuan, maksudnya setiap sekutu dapat mengikat persekutuan tersebut dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi.
- Kewajiban tak terbatas, maksudnya setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap Utang yang dimiliki persekutuan. Jadi aktiva yang dimiliki suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi Utang-Utangnya, maka kekurangannya akan diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
- Pemilikan aktiva secara bersama.
- Tidak ada pajak penghasilan persekutuan, maksudnya suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya.
- Akun modal dalam persekutuan jumlahnya lebih dari satu karena untuk setiap sekutu dalam persekutuan memiliki satu akun modal tersendiri. Demikian pula, masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi.
Pembentukan Persekutuan dengan Investasi awal sekutu
Investasi awal sekutu dalam suatu persekutuan dapat berupa aktiva dan sekaligus utang. Investasi ini akan dicatat dan jumlah kewajiban dari masing-masing sekutu akan dikurangkan dari aktiva yang diinvestasikan, untuk memperoleh nilai yang akan dikredit pada akun modal dari masing-masing sekutu tersebut. Misalnya Kuncoro dan Sutejo membentuk suatu persekutuan dengan menginvestasikan aktiva dan lainnya yang telah dinilai oleh badan independen sbb :
- Setoran Kuncoro : Uang tunai (kas) sebesar Rp.5 juta dan peralatan komputer dengan harga perolehan Rp.750 ribu dan nilai pasar Rp. 1 juta
- Setoran Sutejo : Uang tunai (kas) sebesar Rp.2 juta, perangkat lunak komputer dengan harga perolehan Rp.10 juta dan nilai pasar Rp.7,5 juta serta hutang dagang sebesar Rp. 500 ribu.
- Setoran Wahyudi : Bangunan toko seharga Rp. 10.000.000,00 dan piutang dagang Rp. 2,5 juta
Kuncoro | Sutejo | Wahyudi |
Kas 5.000.000 Peralatan Komputer 1.000.000 Modal Kuncoro 6.000.000 | Kas 2.000.000 Perangkat Lunak Komputer 7.500.000 Hutang Dagang 500.000 ModalSutejo 9.000.000 | Bangunan Toko 10.000.000 Piutang Dagang 2.500.000 Modal Wahyudi 12.500.000 |
Laporan Neraca Persekutuan baru tersebut adalah :
Kuncoro, Sutejo dan Wahyudi
Neraca
1 Jan 2004
Aktiva | Kewajiban | ||
Kas | 7.000.000 | Utang Dagang | 500.000 |
Piutang Dagang | 2.500.000 | ||
Peralatan komputer | 1.000.000 | Modal Kuncoro | 6.000.000 |
Perangkat Lunak | 7.500.000 | Modal Sutejo | 9.000.000 |
Bangunan Toko | 10.000.000 | Modal Wahyudi | 12.500.000 |
Total Aktiva | 28.000.000 | Total Utang & Modal | 28.000.000 |
PEMBAGIAN LABA RUGI PERSEKUTUAN
a. Pembagian Laba Rugi berdasarkan Jumlah yang ditetapkan
Contoh soal :
Persekutuan yang didirikan oleh Andy dan Iwan membuat suatu perjanjian dalam pembagian laba rugi persekutuan dinyatakan bahwa Andy memperoleh laba atau rugi sebesar 3/4 dan Iwan memperoleh laba atau rugi sebesar ¼ dari laba atau rugi persekutuan.
Berapakah jumlah laba atau rugi yang diperoleh masing-masing sekutu apabila persekutuan mereka mendapat keuntungan selama tahun berjalan sebesar Rp. 16.000.000,00 ?
Penyelesaian :
Modal Andy : ¾ x 16.000.000,00 = Rp.12.000.000,00
Modal Iwan : ¼ x 16.000.000,00 = Rp.4.000.000,00
Jurnal penutup dalam pembagian laba persekutuan tersebut adalah :
Ikhtisar Laba Rugi Rp 16.000.000,00
Modal Andy Rp 12.000.000,00
Modal Iwan 4.000.000,00
b. Pembagian laba rugi berdasarkan setoran modal sekutu
Contoh soal :
Persekutuan Bidadari terdiri dari 3 sekutu yaitu Ani, Aisyah dan Anjali. Komposisi modal mereka pada akhir tahun adalah sebagai berikut :
- Modal Ani Rp. 7.000.000,00
- Modal Aisyah Rp. 5.000.000,00
- Modal Anjali Rp. 3.000.000,00
- Total Modal Rp.15.000.000,00
Berapakah jumlah laba yang diperoleh masing-masing sekutu dan bagaimana jurnal penutupnya ?
Penyelesaian :
Modal Ani : (7.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 = Rp.11.200.000,00
Modal Aisyah : (5.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 = Rp. 8.000.000,00
Modal Anjali : (3.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 = Rp. 4.800.000,00
Jurnal Penutup :
Ikhtisar laba rugi Rp 24.000.000,00
Modal Ani Rp 11.200.000,00
Modal Aisyah 8.000.000,00
Modal Anjali 4.800.000,00
c. Pembagian berdasarkan setoran modal dan jasa
Contoh Soal :
Randi dan Soni mendirikan sebuah persekutuan dengan modal yang berasal dari investasi Randi sebesar Rp.9.000.000,00 sedangkan Soni sebesar Rp.6.000.000,00. Soni bekerja untuk persekutuan secara penuh (full time) dan memperoleh gaji yang lebih tinggi. Perjanjian pembagian laba yang telah ditentukan oleh kedua sekutu adalah :
- Rp.10.000.000,00 pertama dari laba bersih persekutuan akan dibagi sesuai dengan investasi masing-masing sekutu.
- Rp.12.000.000,00 berikutnya dibagikan berdasarkan waktu bekerja, dimana Randi hanya menerima Rp.4.800.000,00 dan Soni yang memiliki waktu kerja yang lebih banyak menerima sebesar Rp.7.200.000,00.
- Apabila masih ada jumlah laba yang tersisa maka jumlah tersebut dibagi dua secara merata.
- Laba bersih persekutuan pada tahun pertama sebesar Rp.25.000.000,00.
Ayat jurnal penutup :
Ikhtisar Laba Rugi Rp 28.000.000,00
Modal Randi Rp 13.800.000,00
Modal Soni 14.200.000,00
Laporan keuangan yang disusun pada persekutuan sama dengan bentuk perusahaan lainnya, yaitu laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan modal. Pada Laporan Keuangan, perincian pembagian laba harus diungkapkan atau disajikan, biasanya ditambahkan pada laporan laba rugi atau dibuat sebagai lampiran. Laporan perubahan modal pada persekutuan terdiri dari beberapa sekutu yang modalnya dirinci untuk setiap anggota sekutu. Contoh laporan keuangan persekutuan dapat dilihat dan dipelajari pada BMP Pengantar Akuntansi, modul 6 kegiatan belajar 1.
1. AKUNTANSI UNTUK PEMBUBARAN PERSEKUTUAN DAN LIKUIDASI PERSEKUTUAN
a. Penerimaan Sekutu Baru
Salah satu sifat utama dari bentuk organisasi persekutuan adalah usianya yang terbatas. Setiap perubahan anggota persekutuan akan mengakibatkan pembubaran persekutuan. Dengan demikian masuknya anggota sekutu baru, keluarnya anggota sekutu lama dan meninggalnya salah seorang anggota persekutuan, akan membubarkan persekutuan yang ada.
Masuknya sekutu dalam persekutuan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
- Dengan cara membeli hak pemilik sekutu lama
- Dengan cara menyetorkan aktiva kepada persekutuan.
b. Pemindahan sekutu baru dengan membeli hak kepemilikan sekutu lama
Contoh soal :
Berikut ini adalah Neraca periode 2004 persekutuan Marina dan Ades :
Kas | Rp. 15.000.000,00 | Total kewajiban | Rp. 10.000.000,00 |
Aktiva lain-lain | Rp. 35.000.000,00 | Modal Marina | Rp. 15.000.000,00 |
Modal Ades | Rp. 20.000.000,00 | ||
Total Aktiva | Rp. 50.000.000,00 | Total Kewajiban & Modal | Rp. 50.000.000,00 |
Suci sebagai pihak luar tertarik untuk membeli hak kepemilikan Marina sebesar Rp.15 juta dengan harga beli Rp. 17,5 juta. Marina setuju menjual hak kepemilikannya kepada Suci, dan Ades pun setuju dengan bergabungnya Suci dalam persekutuan tersebut.
Bagaimana pencatatan jurnalnya dan berapakah hak kepemilikan Suci sebagai sekutu baru ?
Penyelesaian :
Persekutuan akan mencatat pemindahan hak kepemilikan dengan jurnal sbb :
Modal Marina ………. ……….……… Rp 15.000.000,00
Modal Suci ……….……….……….Rp 15.000.000,00
c. Likuidasi Persekutuan
Bila persekutuan mau menghentikan kegiatannya, maka biasanya akan menjual seluruh aktivanya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pembagian kekayaan kepada anggotanya. Proses pembubaran perusahaan ini dikenal dengan proses likuidasi.
Adapun langkah-langkah dalam proses likuidasi adalah:
- Menyesuaikan dan menutup buku-buku yang ada.
- Menjual seluruh aktiva nonkas (realisasi).
- Melunasi seluruh utang perusahaan.
- Mengembalikan modal kepada para sekutu.
REFERENSI :
Horngren, Charles.T. and Walter T. Harrison.Jr (1997), Akuntansi di Indonesia. Buku Satu, Salemba Empat, Jakarta.
Sunyanto. Drs (1999). Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa, Essa Group, Jakarta.
Nursasmito, Irfan. Drs. (1983). Siklus Akuntansi Penuntun Pembuatan Laporan Keuangan, Edisi Pertama, Badan Penerbit & Penyalur Akademi Marketing dan Akuntansi, Yogyakarta.
Niswonger. C. Rollin, Warren.Carls.S, Reeve.James M and Fess. Philip.E. (1999). Accountong, Nineteenth Edition, Erlangga, Jakarta.
DISKUSI 4
Teman Mhs yang saya cintai,
Minggu ini kita membahas bentuk perusahaan yang sedikit lebih rumit daripada perusahaan perseorangan; yaitu perusahaan persekutuan. Kalau perusahaan perseorangan pemiliknya satu orang maka perusahaan persekutuan jumlah pemiliknya bisa dua orang atau lebih.
Perlakuan akuntansi kedua perusahaan tsb tidak jauh berbeda. Penanaman modal pemilik, penarikan, hanya sedikit berbeda pada pembagian laba karena disesuaikan dengan kontrak bagaimana komposisi modal dan pekerjaannya.
Selanjutnya.... silakan mencoba soal berikut ini.
Pada tahun 2010 persekutuan UNTUNG membukukan laba bersih Rp240.000.000. Modal awal sekutu Unti Rp400.000.000, sedangkan sekutu Tungki Rp500.000.000. Tunjangan gaji untuk sekutu Unti Rp2.000.000 dan sekutu Tungki Rp2.500.000. Jasa investasi diberikan kepada setiap sekutu sebesar 10%; jika masih terdapat sisa laba bersih akan dialokasikan setengah untuk rencana ekspansi usaha dan setengahnya lagi dibagi proporsional sesuai komposisi modal setiap sekutu.
Bagaimanakah pembagian laba bersih setiap sekutu?
Selamat berlatih.
Minggu ini kita membahas bentuk perusahaan yang sedikit lebih rumit daripada perusahaan perseorangan; yaitu perusahaan persekutuan. Kalau perusahaan perseorangan pemiliknya satu orang maka perusahaan persekutuan jumlah pemiliknya bisa dua orang atau lebih.
Perlakuan akuntansi kedua perusahaan tsb tidak jauh berbeda. Penanaman modal pemilik, penarikan, hanya sedikit berbeda pada pembagian laba karena disesuaikan dengan kontrak bagaimana komposisi modal dan pekerjaannya.
Selanjutnya.... silakan mencoba soal berikut ini.
Pada tahun 2010 persekutuan UNTUNG membukukan laba bersih Rp240.000.000. Modal awal sekutu Unti Rp400.000.000, sedangkan sekutu Tungki Rp500.000.000. Tunjangan gaji untuk sekutu Unti Rp2.000.000 dan sekutu Tungki Rp2.500.000. Jasa investasi diberikan kepada setiap sekutu sebesar 10%; jika masih terdapat sisa laba bersih akan dialokasikan setengah untuk rencana ekspansi usaha dan setengahnya lagi dibagi proporsional sesuai komposisi modal setiap sekutu.
Bagaimanakah pembagian laba bersih setiap sekutu?
Selamat berlatih.