Sistem Perbankan Syariah Di indonesia

Tuesday, September 16, 2014
Lembaga-lembaga keuangan yang beroperasional dalam syariah Islamdikatakan sebagai suatu usaha untuk merealisasikan prinsip-prinsip ekonomiIslam dalam aktivitas masyarakat secara nyata. Hal ini diungkapkan oleh SyukuriIska dalam bukunya Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi.

Dalam dunia kemahasiswaan bidang Ekonomi Islam sudah tidak asing lagi terdengar mengenai wacana pelaksanaan bank syariah di Indonesiayang masih belum murni syariah, dengan konsep yang belum sepenuhnyaditerapkan dengan baik, akan tetapi dengan dioperasionalkannya bank-bank syariah di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan sistem ekonomi yang tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi lebih dari itu, pencapaian manfaat dapatlebih menyeluruh kepada kepentingan masyarakat dan sosial yang sesuai denganajaran Islam. Dan kembali diharapkan prinsip ekonomi Islam dapat direalisasikandalam aktivitas nyata.

Perbandingan yang ada antara aktivitas bank syariah dengan aktivitas bank konvensional, mekanisme operasional bank syariah sangat jauh berbeda dengan bank konvensional yaitu bahwa bank syariah memiliki karakter tersendiri yangtidak dimiliki oleh bank konvensioanl diantaranya:
  1. Berdimensi keadilan dan pemerataan
  2. Bersifat mandiri 
  3. Persaingan secara sehat 
  4. Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) 
  5. Adanya unit pendapatan berupa pendapatan tidak halal 
  6. Adanya produk khusus yaitu kredit tanpa beban yang bersifat sosial.
Jika dianalisis dalam pembagian golongan sistem bank syariah, Indonesiamerupakan negara yang termasuk dalam dua kategori, yaitu dual system dengansistem perbankan syariah yang beroperasi sejalan dengan sistem konvensional dan sistem conventional plus yaitu sistem perbankan yang pada dasarnyakonvensional dengan beberapa institusi banknya yang beroperasi secara syariah.Pelaksanaan sistem perbankan syariah di Indonesia dipandang dari sisi peraturantelah diatur dengan peraturan khusus perbankan syariah sebagaimana pernyataanUU No. 10/1998 tentang perbankan secara rinci mengenai asas, fungsi dan aturan perbankan di Indonesia.

Asas Pelaksanaan Bank Syariah

Pelaksanaan bank syariah berdasarkan dua asas, yaitu
  1. asas falsafah dan
  2. asas pengoperasian. 
Dalam asas falsafah bumi dan segala isinya adalahamanah dari Allah dengan petunjuk melalui rasul Allah mengenai aqidahakhlak dan syariah. Akidah dan akhlak sifatnya konsisten dan tidak berubahseiring perubahan jaman. Sementara komponen syariah dapat berubahtergantung keperluan dan tingkat peradaban umat. Dapat disimpulkan bahwadasar falsafah keseluruhan dalam aktivitas perbankan adalah untuk mencarikeridhaan Allah demi memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat. Olehkarena itu pelaksanaan bank syariah di Indonesia harus dihindarkan dari hal-hal yang keluar dari jalur aturan Islam.

Asas pengoperasian bank syariah di Indonesia dibagi menurut jenis produknya

1.Asas Wadiah (Titipan)
Dalam analisis mengenai pelaksanaan wadiah bank syariah terdiridari dua kategori, dan berikut pembagian serta karakter dengan posisi bank syariah sebagai penerima titipan dan nasabah sebagai yang menitipkan.

a. Al wadiah yad amanah.dalam wadiah jenis ini mengenakan konsep Trustee Depositoiry  dan karakter pelaksanaannya antara lain:
  1. Harta yang dititipkan nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak bank.
  2. Bank syariah berkewajiban untuk menjaga barang dan hanya berfungsi sebagai penjaga amanah
  3. Bank syariah boleh mengenakan biaya kepada nasabah di awal. 
 b.Al wadiah yad dhamanah.wadiah ini mengenakan konsep Guarantee Depositoiry dan karakternya sebagai berikut:
  1. Harta yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh pihak bank
  2. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan. 
  3. Adanya pemberian bonus dari bank syariah kepada nasabah yangtidak disebutkan dalam akad dan merupakan pemberian sepihak sebagai tanda terimakasih dari pihak bank.
2.Asas Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing)

Asas bagi hasil (profit loss sharing)ini dibagi dalam empat akad utama dalam perbankan syariah yaitu:
a.Musyarakah.yaitu akad kerjasama atas dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi modaldan keuntungan/kerugian dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah dibagi dua macam:
  1. Musyarakah al amlak,kerjasama tanpa akad yang tercipta karenakeadaan keadaan yang mengakibatkan kepemilikan satu aset olehdua pihak atau lebih.
  2. Musyarakah al uqud,kerjasama yang tercipta karena kesepakatandua pihak atau lebih, masing-masing memberikan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian.
Penerapannya di bank syariah memberikan manfaat bagi bank dana nasabah, antara lain:
  1. Bank akan menikmati peningkatan saat keuntungan nasabahmeningkat. 
  2. Pengembalian pembiayaan disesuaikan dengan cash flow sehinggatidak membebankan nasabah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan musyarakah sebagai berikut:
  1. Dana yang digunakan adalah penggabungan antara dana proyek dengan harta pribadi.
  2. Pemilik modal berhak menentukan kebijakan usaha 
  3. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabilamenarik diri dari kerjasama, dan meninggal dunia. 
  4. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan usaha dan jangka masausaha harus diketahui bersama dan keuntungan dibagi sesuaikontribusi modal. 
  5. Proyek yang dijalankan harus dijelaskan dengan benar pada saatakad, dan setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan pembiayaan serta bagi hasil yang telah disepakati.
b.Mudharabah merupakan akad kerjasama antara pemilik modal ( shahibul maal) dengan pengelola dana(mudharib) dengan penyertaan modal sebesar 100%, dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan.

Bentuk mudharabahsecara umum terdiri dari dua:

1.Mudharabah Muqayyadah yaitu Shahibul maal memberikan batasankepada mudharib dalam penentuan usaha, jenis dan masanya.
2.Mudharabah Muthlaqah, merupakan bentuk mudharabah yang tidak dibatasi oleh pemilik modal dalam penentuan dan jenis usaha dan pengelola diberi kebebasan.

Bentuk mudharabah yang lebih marak dilaksanakan bank syariah ialah mudharabah muthlaqah karena bentuk ini dapat lebih fleksibel danmemberikan peluang yang luas kepada mudharib .

Mengenai hal-hal yang terkait dengan pembiayaan mudharabah hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:

1)Pembiayaan badan usaha:
  • Identifikasi proyek yang akan dibiayai
  • Melakukan studi kelayakan usaha 
  • Melakukan persiapan dari segi legalitas  
2)Margin pembiayaan
Adanya asas bagi hasil dalam bank syariah menunjukkan bahwauntung dan rugi, masing-masingnya dibagi kepada pihak nasabah dan bank, dan ini merupakan konsekuensi logis bagi kedua pihak. Danyang perlu diperhatikan dalam penentuan nisbah yaitu:
  • Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank harus ditetapkansebelum penandatanganan pembiayaan.
  • Dalam menentukan besarnya nisbah bank harus menghitung kadar biaya pengelolaan usaha serta biaya manajemen bank lainnya. 
3)Jaminan atau agunan
Secara prinsip,dalam konsep mudharabahtidak ada jaminan yangdiambil, akan tetapi jaminan boleh atau bisa diambil untuk memastikanagar nasabah melaksanakan usaha dengan baik dan benar. Jaminan bari bisa dicairkan setelah terbukti nasabah telah menyalahi kesepakatan yang manjadi penyebab kerugian.
Dalam kerjasama mudharabah ada resiko yang dapat terjadi dalam penerapan pembiayaan yang sangat tinggi antara lain:
  • Adanya aliran dana lain yang digunakan nasabah bukan sepertiyang dinyatakan dalam kontrak.
  • Kelalaian dan kesalahan nasabah yang disengaja. 
  • Nasabah yang tidak jujur dengan menyembunyikan keuntungan.
Prinsip bagi hasil yang merupakan prinsip utama bank syariah memangmuncul sebagai sesuatu yang berbeda jika dibandingkan dengan sistemkonvensional yang menerapkan sistem bunga, namun komposisi dalam prakteknya pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil ternyata masih jauhdari yang diharapkan. Saat ini total komposisi pembiayaan mudharabah danmusyarakah (bagi hasil) di perbankan syariah ternyata tidak mencapai angka40% sehingga masih kalah jika dibandingkan produk pembiayaan lain.

Permasalahan di atas muncul karena beberapa alasan antara lain:
  • Pembiayaan bagi hasil sulit digunakan karena sebagian besar sumber dana bank syariah berjangka masa pendek.
  • Pengusaha besar akan lebih memilih sistem kredit dengan bunga yangakan lebih menguntungkan dan lebih pasti dan menutup ketertarikan padasistem bagi hasil. 
  • Pengusaha yang usahanya beresiko rendah juga tidak akan tertarik dengansistem bagi hasil, karena keuntungan yang akan diperoleh akan lebih besar atau tanpa membagi jumlah keuntungan dengan pihak bank jika tidak menggunakan sistem ini. 
  • Adanya pengusaha yang melakukan pembukuan ganda dengan tingkatkeuntungan bank yang lebih kecil, padahal pembukuan sebenarnya pengusaha mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

3.Asas Tijarah(Jual Beli)
Bentuk jual beli yang ada dalam ilmu muamalah yang sering kitadengar sangat banyak, dan dari keseluruhan jenis jual beli ada tiga bentuk jual beli yang digunakan sebagai sandaran utama konsep jual beli dalam perbankan syariah, yaitu al murabahah, al salam dan al istishna.

a.Murabahah

Murabahah merupakan jual beli pada barang yang harganyaterbentuk dari harga awal ditambah keuntungan yang disepakati.Dalam pelaksanaannya bank-bank syariah masih mengalamikesulitan untuk melaksanakan sistem bagi hasil/ Profit Loss Sharing dan sejauh ini kasus-kasus yang terjadi dengan pembiayaanmeningkatkan sistem pembiayaan yang serupa dengan pembiayaan pada perbankan konvensional, dengan berasaskan kepada dua unsur pokok yaitu harga beli dan mark-up (margin keuntungan).

Dasar kontrak murabahah adalah sebagai berikut:
  • Pembeli harus tahu jumlah biaya operasional dan jumlah hargaasli barang yang hendak dibeli.
  • Produk yang dijual harus berbentuk barang atau komoditas danharus dibayar dengan uang.
  • Barang yang diperjual belikan harus ada dan dimiliki penjual danmampu menyerahkan barang kepada pembeli 
  • Pembayarannya ditangguhkan.
Konsep operasional murabahahsebagai berikut:
  • Outright purchase(Pembelian secara terbuka)
  • Bank sebagai penjual barang dan pelayanan 
  • Import barang dan pembelian barang dengan letter of credit 
  • Bank dapat melakukan pembiayaan kontrak
b. Bay’ al -Salam 
Konsep jual beli ini diartikan dengan akad penjualan suatu barang dengan pemesanan yang disebutkan sifat sifatnya atau kriteriatertentu yang masih berada dalam tanggungan. Dalam perbankansyariah, jual beli as-salam digunakan untuk pembiayaan pertaniandengan masa yang sangat pendek. Kriteria as-salam yaitu dalam pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelasdari jenis, kualitas dan kuantitasnya. Apabila hasil produksi tidak sesuai dengan pesanan maka produsen harus bertanggung jawabdengan mengembalikan bayaran yang diterima atau mengganti dengan barang yang sesuai pesanan.;
 
c. Bay’ al -Istishna
Al-istishna merupakan akad kontrak jual beli barang antara dua pihak berdasarkan pesanan, dan barang pesanan akan diproduksisesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnyadengan harga dan cara pembayaran yang disetujui terlebih dahulu.Untuk pelaksanaan produk istishna dalam bank syariah juga di golongkan kepada transaksi jual beli angsuran seperti jual beli murabahah  namun dalam murabahah objek yang dijualbelikandiserahkan terlebih dahulu dan pembayarannya dilakukan secara berangsur, sedangkan pada istishna dengan pembayaran yang jugadiangsur penyerahan barang dilakukan kemudian.


4.Asas Sewa (Ijarah ) 
Ijarah ialah akad pemindahan hak guna atas barang atau pelayananmelalui pembayaran upah/sewa tanpa diikuti dengan pengalihankepemilikan atas barang itu sendiri. Ijarah banyak disebut persamaannya dengan leasing dimana letak kesamaannya pada hal sewa menyewa.
Terdapat lima aspek yang membedakan antara ijarah dengan leasing yaitu
  • Objek
  • Aturan pembayaran 
  • Pemindahan kepemilikan 
  • Sewa-beli 
  • Jual dan sewa kembali 
5.Asas Pelayanan(Al-Ajr) 
Asas pelayanan meliputi semua layanan non pembiayaan yangdiberikan oleh bank syariah kepada nasabah. Produk-produk yang adadalam asas pelayanan ini antara lain:
  • Al-Wakalah(Penyerahan/pemberian kuasa)
  • Al-Kafalah(Akad pemberian jaminan) 
  • Al-Hiwalah (Pemindahan utang)d.Al-Rahn(Jaminan utang/gadai) 
  • Al-Qard (Pemberian harta) 

    Bagikan Artikel ini ke : Facebook Google+ Twitter Digg
    Comments
    0 Comments
    Facebook Comments by Diva nz

    No comments:

    Post a Comment