Bank syariah dapat berjalan dengan modal yang bersumber dari dua komposisi modal yaitu core capital dan kuasi ekuitas. Pada dasarnnya sumber dana bank syariah terdiri dari:
- Modal yang diserahkan oleh owner pada akhir periode tahun buku.Penggunaan modal ditempatkan pada aktivitas yang produktif melalui penyaluran pada pembiayaan.
- Penitipan atau pengiriman yang dilakukan bank syariah sebagai salahsatu cara mengalirkan dan menggerakkan dana.
- Investasi yang digunakan dalam akad mudharabah
- Memperolehprofit maksimal.
- Menyediakan aktiva tetap dan kas yang memadai.
- Penyimpanan cadangan.
- Memelihara dana masyarakat dengan menerapkan kebijakan etis dalam pengelolaan lembaga ekonomi.
- Memenuhi pembiayaan masyarakat.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (harar).
Bank Islam
- Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
- Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
- Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
- Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
- Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
- Memakai perangkat suku bunga
- Berorientasi keuntungan
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
- Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis