Perseroan Terbatas memiliki nama perusahaan yang tidak sama dengan nama perusahaan yang lain.
Modal perseroan terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor yang disebutkan dengan jelas didalam Akta Pendirian, dengan ketentuan jumlah modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Perseroan Memiliki pemegang saham yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih pemegang saham baik atas nama peroangan atau atas nama badan usaha yang disebutkan dengan jelas didalam akta pendirian atau perubahannya.
Kepemilikan saham Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh;
- Warga negara Indonesia
- Warga negara asing
- Badan usaha milik negara Indonesia
- Negara asing
- Badan usaha Indonesia
- Badan usaha Asing
- Keputusan tertinggi didalam Perseroan berada ditangan Rapat Umum Pemegang Saham
- Perseroan Terbatas dapat bersifat tertutup atau terbuka
- Adanya pemisahan harta kekayaan pribadi/badan usaha selaku pemegang saham dengan kekayaan perusahaan.
- Setiap perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan atau dilaporkan kepada Menteri
polos dan sederhana, mr pedro adalah orang yang paling baik dan petugas pinjaman terbaik di layanannya. kami memiliki jalan yang sangat bergelombang selama seluruh proses renovasi bisnis kami, karena keadaan kehabisan dana. mr pedro tetap di atas semua pihak untuk memastikan semuanya tetap pada jalurnya untuk memenuhi tenggat waktu yang ketat untuk menutup pinjaman kami. kami menghargai semua yang dia lakukan untuk kami dan kami sangat merekomendasikan dia dan perusahaan pinjamannya kepada siapa pun yang ingin mendapatkan pembiayaan. terima kasih kembali pak pedro. hubungi mr pedro jerome di: pedroloanss@gmail.com juga di whatsapp: +1-8632310632.
ReplyDelete