- Menurut Kitab UU Hukum Dagang pasal 246..Suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi arena suatu peristiwa tak tentu.
- Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuantungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketuga yang mungkin akan didiertia tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidunya seseorang yang dipertanggungkan
Risiko Asuransi
- Risiko murni (pure risk), ada ketidakpastian akan terjadinya kerugian.
- Risiko spekulatif (spekulative risk), kemungkinan mengalami kerugian dan peluang memperoleh keuntungan.
- Risiko individu ( individual risk), risiko yang timbul dari kegiatan sehari-hari.
- Risiko pribadi (personal risk), mempengaruhi kemampuan seseorang
- Risiko harta (property risk), mempengaruhi manfaat/keberadaan barang
1) kerugian langsung, kehilangan/kerusakan barang
2) kerugian tidak langsung, kerugian yang terjadi akibat kerugian asal (biaya transportasi akibat mobil hilang)
Ketidakpastian Asuransi
- Risiko tanggung gugat (liability risk), akibat kerugian/lukanya pihak lain
- Ketidakpastian ekonomi: timbul karena adanya kebijakan ekonomi.
- Ketidakpastian kondisi alam: timbul karena perubahan kondisi alam.
- Ketidakpastian manusiawi: timbul karena ulah manusia, misal: perang.
- Menghindari risiko (risk avoidance).
- Mengurangi risiko (risk reduction).
- Menahan risiko (risk retention)
- Membagi risiko (risk sharing)
- Mentransfer risiko (risk transfer)
- Insurable Interest, yaitu merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungjawabkan suatu risiko yang berkaitan degan keuangan, yang diakui dengan sah antara pihak tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.
- Utmost Good Faith, yaitu menetapkan persetujuan didasarkan pada itikad baik.
- Indemnity, yaitu mengembalikan posisi keuangan pihak tertanggung setelah terjadinya kerugian.
- Proximate Cause, yaitu suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan peristiwa berantai tanpa intervensi kekuatan lain, yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
- Subrogation and Contribution, yaitu merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian.
- Pencegahan kerugian diharapkan memberikan keuntungan tertentu.
- Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian.
- Keikutsertaan masyarakat pada salah satu perusahaan asuransi maka dapat mengetahui besarnya risiko yang mungin terjadi dan besarnya kerugian yang dapat dialami.
- Rasa aman.
- Pembagian biaya dan manfaat.
- Polis asuransi dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan yang lain.
- Berfungsi dari tabungan.
- Alat penyebaran risiko.
- Meningkatkan kegiatan usaha.
- Usaha Asuransi Kerugian
- Usaha Asuransi Jiwa
- Usaha Reasuransi
- Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.
- Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik