Inisiasi 7 - Dana Pensiun

Wednesday, October 15, 2014
Pengertian dana pensiun

Menurut UU no 11/1992 tentang Dana Pensiun .Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.


Tujuan Penyelenggaran dana pensiun

1.PEMBERI KERJA
  • Kewajiban moral, memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun
  • Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi ke perusahaan
  • Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan memberikan program pensiun sebagai bagian dari total kompensasi, diharapkan perusahan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam upaya memperoleh tenaga kerja yang berkualitas dan profesional
2. KARYAWAN
  • Rasa aman, karyawan akan mendapatkan penghasilan pada saat memasuki masa pensiun
  • Kompensasi yang baik, karyawan mendapatkan tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat berhenti bekerja/pensiun
Asas dana pensiun
  • Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan. 
  • Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri. 
  • Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun. 
  • Pendanaan manfaat. 
  • Pembinaan dan pengawasan
Fungsi dana pensiun
  1. Sebagai Asuransi 
  2. SebagaiTabungan 
  3. Sebagai Pensiun
Setiap orang yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang, yaitu setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, berusia sekuran-kurangnya 18 tahun atau telah menikah dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun.

Usia pensiun
1.PENSIUN NORMAL (NORMAL RETIREMENT)
Hak karyawan untuk pensiun pada usia paling rendah, tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.

2PENSIUN DIPERCEPAT (EARLY RETIREMENT)
Izin pensiun lebih awal sebelum karyawan mencapai usia pensiun normalnya, dan tetap mendapatkan manfaat pensiun.

3.PENSIUN DITUNDA (DEFERED RETIREMENT)
Hak atas manfaat pensiun bagi peserta pensiun yang ditunda masa pensiunnya, karena tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan perusahaan. Ia berhak atas manfaat pensiun meskipun masih bekerja.

4.PENSIUN CACAT (DISABLE RETIREMENT)
Hak pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak cakap lagi melaksanakan pekerjaannya

Progam pensiun
1.Program Manfaat Pasti (defined benefit plan)
  • Final earning Pension plan 
  • Final Average Earning 
  • Career Average Earning 
  • Flat Benefit
2.Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
  • Money Purchase Plan 
  • Saving Plan
3.Program pensiun berdasarkan keuntungan (Profit Sharing Pension Plan)

Metode pembiayaan progam pensiun
  1. Pay as you go (current cost method), pemberi kerja hanya akan membiayai manfaat pensiun seorang karyawan begitu diperlukan, di luar gaji terakhir.
  2. Funding system, mengumpulkan iuran baik oleh peserta maupun pemberi kerja.
  3. Single premium funding/unit benefit method, yaitu biaya setiap peserta program untuk tahun tertentu ditentukan dengan menggunakan faktor anuitas, dengan cara menghitung terlebih dahulu nilai sekarang (present value) dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja.
  4. Level premium funding, menghindari kenaikan biaya pensiun jika ada kenaikan gaji atau masa kerja yang telah lama maka jumlah gaji yang dibayar biasanya semakin tinggi.
Jenis investasi dana pensiun
  • Deposito
  • Saham
  • Obligasi jangka menengah dan jangka panjang 
 Sumber : http://student.ut.ac.id
      Bagikan Artikel ini ke : Facebook Google+ Twitter Digg
      Comments
      0 Comments
      Facebook Comments by Diva nz

      No comments:

      Post a Comment