Menurut KUHPdt Pasal 1150 adalah Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yan telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Tujuan pengadaian
- Ikut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
- Mencegah adanya praktik ijon, pegadaian gelab, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
1. Kegiatan Pembiayaan
- Menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah,pelayanan cepat, sederhana, murah berdasarkan hukum gadai;
- Memberikan kredit kepada pegawai/karyawan yang berpenghasilan tetap dan pengembaliannya dilakukan dengan cara memotong gajih/upah secara bulanan.
- Barang perhiasan
- Barang elektronik
- Kendaraan
- Barang rumah tangga
- Mesin
- Tekstil
- dll
- Penyertaan modal pemerintah.
- Usaha pemupukan modal intern.
- Sumber dana lain.
Ciri - ciri usaha Gadai
- Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;
- Memiliki nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
- Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
- Waktu relatif singkat untuk memperolah uang;
- Memiliki persyaratan yang sederhana;
- Pihak ketiga tidak mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan apa.