Jenis-Jenis Bank dan Fungsi Perbankan

Tuesday, September 16, 2014
PENGERTIAN BANK
Pada Intinya bank dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sesuai undang-undang perbankan no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang no 10 tahun 1998 menjelaskan pengertian bank sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, yang kegiatan pokoknya memfunyai 3 fungsi utama, sebagai berikut:
  1. Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk
  2. Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha
  3. Melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran dalam negeri maupun luar negeri, serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan, diantaranya Inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga, dan lain sebagainya. Selain itu menyediakan juga jasa dalam dunia invesitasi
 TUGAS,SIFAT DAN JENIS BANK

1.TUGAS BANK
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
  • Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  1. Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
  2. Penetapan tingkat diskonto
  3. Penetapan cadangan wajib minimum, dan
  4. Pengatiran kredit dan pembiayaan
   b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran:
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi bank

2. Jenis Bank


Jenis Bank Berdasarkan fungsinya:
  1. Bank Sentral, yaitu : Bank Indonesia. Bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan (moneter) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
  2. Bank Umum, yaitu : Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
  3. Bank Perkreditan Rakyat, yaitu: Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lain.
  4. Bank Umum yang khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu, yaitu: melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, pembangunan perumahan.
 Jenis Bank Berdasarkan kepemilikannya
  1. Bank Umum Milik Negara, yaitu: Bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan undang-undang
  2. Bank Umum Swasta, yaitu: Bank yang didirikan dan menjalankan usaha oleh golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan.
  3. Bank Campuran, yaitu: Bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di Luar Negeri
  4. Bank Pembangunan Daerah, yaitu: Bank milik Pemerintah Daerah
  5. Bank Syariah, yaitu: bank yang menerapkan prinsip perbankan berdasarkan Syariah Islam.
 Jenis Bank Menurut Kegiataannya
  1. Corporate Bank – Pelayanan berskala besar
  2. Retail Bank – Pelayanan Berskala kecil
  3. Retail Corporate Bank – Pelayanan berskala besar dan kecil
Jenis Bank Menurut Status dan Kedudukannya
  1. Bank Devisa, adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala Internasional
  2. Bank Non Devisa, adalah bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaksi-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya mejadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Sifat - sifat Industri Perbankan
Terdapat dua sifat khusus industri perbankan, sebagai berikut
  1. Merupakan salah satu sub-sistem industri jasa keuangan yang berfungsi sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara mencerminkan indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara
  2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat sebagai salah satu modal utama
Karena adanya dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang diatur sangat ketat oleh pemerintah. Perubahan fungsi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat yang ditimbulkannya dari sisi perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus diperhatikan dengan seksama.
Bagikan Artikel ini ke : Facebook Google+ Twitter Digg
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Diva nz

No comments:

Post a Comment