Peranan dan Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan

Tuesday, September 16, 2014

I. Fungsi Bank Secara Umum

 
Sebagaimana yang telah disinggung pada definisi dan/atau pengertian tentang bank diatas bahwa fungsi dan peranan bank secara umum adalah 3 (tiga) perihal yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penghimpun dana. Secara garis besar, dana yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah bank untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dalam bentuk simpanan, antara lain, bersumber dari:
  • Masyarakat luas yang diperoleh melalui usaha bank menawarkan produk simpanan, berupa tabungan, deposito dan giro
  • Lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh bank yang meminjam)
  • Pemilik modal yang berupa setoran modal awal pendirian maupun pengembangan modal
2. Penyalur dana. Dana yang berhasil dihimpun oleh sebuah bank kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat yang memerlukan, seperti: pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap dan lain sebagainya. Pemberian kredit akan menimbulkan risiko, oleh sebab itu dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan azas kehati-hatian.
Pelayanan jasa keuangan. Dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang.” Bank melakukan berbagai aktivitas kegiatan lainnya, seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI,ATM, E-banking dan pelayanan perbankan lainnya. Dengan melaksanakan fungsi ini, diharapkan bank dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat selain memperoleh sumber pendapatan berupa komisi, bunga atau bagi hasil.

2. Fungsi Bank Secara Khusus

Sedangkan secara lebih khusus, selain fungsi-fungsi umum diatas, bank juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of development dan agent of service. Hal ini dapat dijelaskan, sebagai berikut
  • Agent of Trust, yaitu lembaga yang berlandaskan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Dalam fungsi ini harus dibangun kepercayaan yang bergerak kedua arah yaitu dari dan ke masyarakat.
  • Agent of Development, yaitu: lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi disuatu negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut antara lain memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepas  dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
  • Agent of Service, yaitu bank juga memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihansurat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, BI-SKN, ATM, Ebanking serta pelayanan yang lainnya. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

3. Peran Bank dalam Sistem Keuangan

Dalam menjalankan kegiatannya, bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan nasional. Hal ini dapat dijelaskan, sebagai berikut:
  • Pengalihan asset (asset transmutasion) yaitu: pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam hal ini, seumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dengan demikian, bank berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unir surplus (lender) kepada unit defisit (borrower)
  • Transaksi (transaction), yaitu bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu, produk, jasa dan layanan yang ditawarkan oleh bank (seperti tabungan, deposito, giro, pemberian kredit, jasa pengiriman uang, layanan ebanking serta layanan perbankan lainnya) memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
  • Likuditas (liquidity) yaitu: bank juga berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat, dengan membantu aliran likuiditas/dana dari unit surplus kepada unit defisit yang dilakukan dengan cara unit surplus menempatkan dana nya dalam bentuk giro, tabungan, depostio dan produk dana bank lainnya yang kemudian disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak yang mengalami defisit. Dengan demikian bank memberikan layann fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
  • Efisiensi (Efficiency), yaitu: peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

4. Peran Otoristas Perbankan

Otoritas perbankan di Indonesia adalah bank sentral yang dikenal dengan Bank Indonesia (BI) -(walaupun saat ini tugas ini sudah diambil alih oleh OJK – Otoritas Jasa Keuangan). OJK memainkan peranan yang sangat penting dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta pembangunan nasional secara keseluruhan.
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut, paling tidak, BI memiliki 3 (tiga) tugas yang paling utama, yaitu:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengawasi operasional perbankan.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dimaksud maka BI memiliki kewenangan untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang telah ditetapkan. Perlu dipahami pula bahwa tugas pokok BI tersebut telah disesuaikan dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian, tingkat keberhasilan pelaksanaan peran BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bagikan Artikel ini ke : Facebook Google+ Twitter Digg

1 comment: