Peranan perbankan dan perekonomian indonesia

Tuesday, September 2, 2014
TUGAS – TUGAS BANK

Tugas – tugas bank antara lain :
  1. Memberikan kredit ( pinjaman ) kepada orang atau badan usaha yang membutuhkannya. Kredit ini untuk tujuan kegiatan yang produktif dan dapat diberikan dengan kredit jangka panjang, kredit jangka menengah serta kredit jangka pendek.
  2. Menarik uang dari masyarakat. Dalam hal ini masyarakat dapat menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro, deposito berjangka, Tabanas dan lain-lain. 
  3. Memberikan jasa-jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Jasa ini dapat berupa pengeluaran cek pengiriman uang, membeli dan menjual wesel, penukaran valuta asing ( mata uang asing ) dan sebagainya. 
  4. Kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga.
FUNGSI BANK

Fungsi-fungsi Bank antara lain :
  1. Lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat
  2. Lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit 
  3. Lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan pembayaran uang 
  4. Memperlancar mekanisme pembayaran 
  5. Berkaitan dengan pemberian fasilitas atau kemudahan mengenai aliran dana dari yang kelebihan kepada yang membutuhkan dana.
PERANAN BANK
Peranan Bank di dalam negeri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam arti bahwa, semua kegiatan oleh bank itu menyangkut soal uang kegiatan-kegiatan itu meliputi : adminitrasi keuangan, penggunaan uang, penampungan uang, perdagangan dan penukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasan.
Peranan Bank di luar negeri yaitu merupakan antara dunia international dalam lalu lintas devisa ( uang ), hubungan moneter dan perdagangan.

Hubungan antara bank-bank di dalam dan di luar negeri, memungkinkan berlangsungnya impor dan ekspor, kiriman uang, kepariwisataan dan lain-lain.

Peranan bank di dalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut :


Bank sebagai pembimbing masyarakat

Pembimbing di sini maksudnya agar masyarakat selalu berorientasi pada bank atau agar masyarakat menggunakan jasa perbankan di dalam pengelolaan usahanya.
Bimbingan bank tersebut misalnya terdiri dari upaya mendorong hasrat menabung dari masyarakat dalam bentuk :

Deposito Berjangka
Gerakan tabungan dalam bentuk deposito, memberikan bimbingan kepada masyarakat agar mereka tidak menghabiskan begitu saja seluruh pendapatnya, tetapi menyisihkan sebagian pendapatannya untuk disimpan dalam bentuk Deposito Berjangka.

Rekening Koran Giro
Bedanya dengan penyimpanan Deposito yaitu, jika Rekening Koran Giro dapat disetor dan diambil setiap waktu dan kalau deposito pengambilannya harus menunggu tanggal jatuh temponya.

Manfaat menyimpan uang dalam rekening koran giro ialah :
  • Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, setiap uang yang dikeluarkan cukup dilakukan dengan cek.
  • Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah, karena tidak perlu lagi menghitung lembaran-lembaran tunai yang ada. 
  • Keamanan uang perusahaan akan lebih terjamin, karena terhindari dari bahaya pencurian, perampokan, peyalahgunaan, kebakaran dan sebagainya.
Bentuk bimbingan lainnya adalah pada proses pengambilan kredit oleh masyarakat. Dalam hal ini bank akan memberikan nasehat obyektif dan bantuan berupa kredit bagi pengusaha yang berminat. Nasehat tersebut dapat berupa penglolaan manajemen peusahaan, jumlah produksi yang optimal , jenis dan jumlah dana yang sebaiknya ditarik serta bagaimana memasarkan produk perusahaan.

PERAN DAN FUNGSI BANK DALAM

SISTEM PEREKONOMIAN 

Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus, Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila diamati akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank. Tantangan lain yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada sumber pembiayaan lain.

Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura, perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaanperusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank. Sementara itu, larangan terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri perbankan. Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan.

Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat. Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan. Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industri perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung (direct regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation). Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.

Beberapa prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu: efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking). Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya.

Kewenangan mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis. Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank.

ejak diundangkannya otonomi daerah, bagaimana perkembangan pembangunan ekonomi di daerah? Apakah implementasi otoda telah dilaksanakan dengan baik? Apa peranan Perbankan agar pembangunan sektor ekonomi dapat lebih cepat? Saya akan mencoba mengulas masalah tersebut dari sisi pandangan saya.
Dari berbagai kunjungan tugas ke daerah, saya mencoba berkeliling untuk melihat bagaimana perkembangan sektor riil di daerah. Pengamatan ini memang belum bisa dilihat atau dibuktikan dari data statistik, namun dari pengamatan dilapangan telah menunjukkan adanya perubahan, serta gairah para pelaku ekonomi di pasar.

1. Implementasi Undang-undang Otonomi daerah

Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah (selanjutnya disingkat otoda) di Indonesia. Undang-undang no.32 tahun 2004 pasal 1 butir 5 menyatakan “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suatu perwujudan asas desentralisasi dan pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.”

2. Implikasi otoda terhadap sektor perbankan di daerah
Pelaksanaan otoda akan mempengaruhi sektor perbankan di daerah. Peran dan fungsi perbankan sangat penting, dan diharapkan dapat menghidupkan dan memacu perekonomian daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan otoda, perbankan di daerah mau tak mau akan mendapatkan efeknya, antara lain semakin banyaknya dana yang berada atau ditanamkan pada sektor perbankan di daerah. Dana ini harus dimanfaatkan, karena suku bunga pinjaman yang harus dibayar perbankan akan cukup besar, dan hanya mungkin bisa menutup biaya overhead apabila perbankan dapat menyalurkan dana tersebut masuk ke sektor riil. Melihat kondisi ini, perbankan harus benar-benar mampu dan mengetahui kondisi makro ekonomi di daerah, sebagai dasar membuat kebijakan pemberian pinjaman, penetapan suku bunga, serta pemasaran produk dan jasa perbankan.

3. Bagaimana peran perbankan dalam menunjang perkembangan ekonomi di daerah?
Kompas tanggal 24 Agustus 2007 hal 1 memberitakan, bahwa pada awal triwulan II tahun 2007, posisi total simpanan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang ditempatkan di Perbankan sekitar Rp.96 triliun. Sebagian besar simpanan Pemda biasanya ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah masing-masing. Penempatan dana Pemda dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), tertinggi oleh Pemda Riau sebesar Rp. 6.575 miliar, diikuti oleh Pemda Jawa Timur sebesar Rp. 5.660 miliar dan Pemda Kalimantan Timur sebesar Rp. 5.480 miliar.
Melihat besarnya dana yang masih disimpan dalam bentuk SBI, menunjukkan bahwa anggaran Pemda belum digunakan secara lancar, dan di satu sisi Pemerintah mendapat tambahan beban dengan memberikan bunga atas SBI. Apabila dana tersebut dapat segera disalurkan untuk pembangunan, maka diharapkan pembangunan didaerah akan segera terwujud, dan mendorong pertumbuhan sektor riil di daerah tersebut.
Mengabaikan polemik yang terjadi, mengapa masih banyak dana Pemda tersimpan di SBI, maka dari data di atas terlihat bahwa peran serta Perbankan di daerah sangat penting. Agar Perbankan dapat ikut berperan serta dalam penyaluran dana ke sektor-sektor pembangunan yang langsung berdampak pada pembangunan sektor riil, maka Perbankan di daerah juga harus menyiapkan personalnya serta membangun “Credit Culture” agar dana yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Bagikan Artikel ini ke : Facebook Google+ Twitter Digg
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Diva nz

No comments:

Post a Comment