Sumber Permodalan Bank Syariah dan Pengelolaannya

Friday, September 26, 2014
Bank syariah dapat berjalan dengan modal yang bersumber dari dua komposisi modal yaitu core capital dan kuasi ekuitas. Pada dasarnnya sumber dana bank syariah terdiri dari:
  1. Modal yang diserahkan oleh owner pada akhir periode tahun buku.Penggunaan modal ditempatkan pada aktivitas yang produktif melalui penyaluran pada pembiayaan. 
  2. Penitipan atau pengiriman yang dilakukan bank syariah sebagai salahsatu cara mengalirkan dan menggerakkan dana. 
  3. Investasi yang digunakan dalam akad mudharabah 

    Pengelolaan dana pada bank syariah mengatur posisi dana yangditerima dari kegiatan funding untuk disalurkan ke financing . Hubunganantara bank syariah dengan nasabah merupakan hubungan partnership. Pengelolaan dana ditujukan untuk hal-hal berikut:
    1. Memperolehprofit maksimal.
    2. Menyediakan aktiva tetap dan kas yang memadai. 
    3. Penyimpanan cadangan. 
    4. Memelihara dana masyarakat dengan menerapkan kebijakan etis dalam pengelolaan lembaga ekonomi. 
    5. Memenuhi pembiayaan masyarakat.
    Prinsip perbankan syariah
    Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut: 
    1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
    2. Bunga (riba), 
    3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta 
    4. Ketidakjelasan dan manipulatif (harar). 
    Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut

    Bank Islam
    • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
    • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
    • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
    • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
    • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
    Bank Konvensional
    • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
    • Memakai perangkat suku bunga 
    • Berorientasi keuntungan
    • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur 
    • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
    Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

    Bagikan Artikel ini ke : Facebook Google+ Twitter Digg
    Comments
    0 Comments
    Facebook Comments by Diva nz

    No comments:

    Post a Comment