Badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan aset nonfinancial atau aset rill. Menurut G.M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar berupa uang kertas dan uang giral. Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain.
Fungsi lembaga keuangan bank:
- Penghimpun dan penyalur dana
- Pemberi pengetahuan dan informasi
- Pemberi jaminan
- Likuiditas
Jenis-jenis lembaga keuangan bank dan non bank
Lembaga keuangan terdiri bank-bank umum serta lembaga keuangan non bank. Bank umum adalah bank yang kewajibannya terdiri dari saldo rekening koran. Sedang lembaga keuangan non bank terdiri dari lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau pengumpulan modal.
Jenis lembaga keuangan bank terdiri dari:
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat
- Bank umum akan dipisahkan menjadi Bank umum konvensial dan Bank umum syariah.
- Perusahaan asuransi
- Perusahaan dana pensiun (TASPEN)
- Koprasi simpan pinjam
- Bursa efek atau pasar modal
- Perusahaan anjak piutang
- Perusahaan modal ventura
- Pegadaiaan
- Bank Sentral
- Bank Umum
- Bank Pembangunan
- Bank Tabungan
- Bank Koperasi
- Bank Perkreditan Rakyat
- Bank milik negara
- Bank pemerintahan daerah
- Bank swasta nasional
- Bank campuran
- Bank Asing
Sistem keuangan di Indonesia terdiri dari sistem moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem moneter terdiri dari penguasaan moneter dan sistem bank umum. Penguasaan moneter meliputi Bank Sentral (Bank Indonesia) dan pemerintahan pusat atau lembaga moneter dan keuangan pemerintah yang menguasai sebagian yang kartal dan yang melakukan transaksi dengan dana moneter internasional serta mengadakan pinjaman luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.