Pendirian Bank oleh orang pribumi pertama kali dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih dari Purwokerto, tahun 1896. R. Wiraatmadja mendirikan Hulpen Spaar Bank (Bank penolong dan tabungan). Tujuan pendirian bank ini adalah untuk membantu peranggotaannya agar tidak jatuh ke tangan yang suka memeras rakyat.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Bila ditelusuri sejarah dikenalnya perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalama perjalanan sejarah kerajaan dimasa dahulu penukaran uang dilakukan antara kerajaan yang satu dengan kerajaan lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (Money Changer). Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang sekarang ini kegiatan simpanan. Kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Perkembangan perbankan di Indonesia
Dalam dunia perbankan di Indonesia kurang waktu belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Ada 4 macam periode yang terjadi di Indonesia:
- Periode 1988 - 1996.
- Periode 1997 - 1998
Langkah-langkah untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan:
- Penyediaan likuiditas kepada perbankan atau dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
- Merekapilitalisasi bank yang memiliki dampak yang signifikan terhdap kebijakannya
- Menutup bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan
- Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
- Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang-undang No 23/1993
- Periode 1999 - 2002
Langkah yang dilakukan sehubungan dengan itu:
- Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles For Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional
- Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settelements (RTGS)
- Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat
- Merekstrukturisasi kredit macet
- Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bank BUMN dan bank yang direkap
- Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru
- Periode 2002 - sekarang